Situ Aparat Penegak Hukum atau Preman Berseragam sich?

Bukan sekali ini saja Mei 2019 anggota Polri melanggar UU dan Protap penanganan Anarki . Banyak bukti terekam yang membuktikannya. Bukankah tugas POLRI, lumpuhkan ancaman, bukan hajar,seret dan atau tembak mati demonstran sdh menyerah atau tak bersenjata mematikan.?

Padahal Resolusi Majelis Umum PBB No 34/169 17 Desember 1979 tentang Pedoman Perilaku Aparat Penegak Hukum, dalam Pasal 3 berbunyi, “Aparat penegak hukum dapat menggunakan kekerasan hanya ketika benar-benar diperlukan dan sampai sejauh yang dipersyaratkan untuk pelaksanaan kewajiban mereka.”

Dalam konteks ini menimbulkan beberapa pertanyaan :

1.Atas dasar apa UU dan Protap kog banyak dilanggar? Apakah ini membuktikan sebuah kegagalan Petinggi dan Lembaga Polri untuk menanamkan paradigma kepada seluruh anggota kepolisian bahwa Polisi saat ini adalah sipil bersenjata dan bukan lagi instansi militer?

Situ aparat sipil negara bersenjata sebagai penegak hukum atau kelompok preman berseragam sich ? Dan apakah perlakuan seperti ini akan terus dihadapi rakyat yang menyuarakan ketidakpuasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?

2.Dan anehnya mengapa di setiap demo massa yang mempertentangkan ketidakadilan penguasa, selalu diarahkan ke Islam Garis Keras , ISIS, dsb ?

3.Apakah ada skenario tertentu yang ditujukan untuk membungkam simpati suara negara barat kepada rakyat atas ketidakadilan penguasa dengan membuat operasi cipta kondisi dengan mencatut isu terorisme Islam radikal untuk melanggengkan bantuan dana negara donor?

4.Apakah operasi cipta kondisi dengan menunjuk Islam Garis Keras dalam demo masa sekaligus dalam rangka melanggengkan upaya mendongkel UUD 45, dengan memisahkan kehidupan berbangsa, bernegara dan kehidupan beragama, seperti yang dituntut Negara donor dan pinjaman seperti China dan beberapa Negara barat ?

5.Ataukah upaya ini juga dalam rangka memecah kekuatan Islam dengan cara operasi perang asimetris yang menggunakan organisasi NU ? Karena melihat sejujurnya organisasi Nahdatul Ulama tidak mau disaingi oleh organisasi Islam lainnya ??? Dan stigma yang muncul selain NU adalah Islam Radikal ??? Padahal bukankah Lembaga Organisasi Kemasyarakatan Islam berbeda tinjauan dengan Ajaran Islam sebagai Agama? Dan ini diakui oleh UU bahkan UUD 45?

Beberapa pertanyaan yang butuh jawaban pasti bagaimana posisi Polisi saat ini adalah situ bela siapa ? bela Negara atau bela kelompok kepentingan tertentu ? saya masih bingung membacanya melihat gerak dan langkah mereka..

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.